REVOLUSI MY TEMPLATE

BEFORE




AFTER


intermesso


Wanita adalah makhluk terunik yang di ciptakan Allah
Di lengkapi hati dan perasaan yang peka
Serta kasih sayang yang luar biasa
Air mata adalah senjata mereka
Rayu manis adalah kelemahan mereka 

Sahabat  ku pandai – pandailah bersikap
Buat dirimu lebih berharga
Di hadapan para Adam
Yang bersenjatakan bujuk rayu
Dan sangka pesona

Demi Allah jodohmu sudah ditetapkan Allah SWT
Sejak kamu seratus hari dalam kandungan sang ibu
Janji Allah
Pria yang sholeh akan dapat wanita yang sholehah
Pria pezina akan dapat wanita pezina
Begitupun sebaliknya…
Berdzikirlah dan tetap ingat pada Allah                                    
(An-nur :26)

Sumber : rafiatun Zaqyah


e-Audit: Uji Tuntas Keamanan Komputer

e-Audit atau yang dikenal juga sebagai electronic audit bukan suatu terminologi baru dalam kajian perkomputeran. Secara bebas dapat diterjemahkan menjadi suatu kegiatan yang sistematis, terukur dan penuh perhitungan mengenai bagaimana mengorganisasikan suatu kebijakan dibidang keamanan dan bagaimana kebijakan tersebut dapat diberlakukan. Audit dibidang keamanan komputer dilakukan untuk mengetahui sumberdaya objek yang diaudit. Dalam tulisan yang sama, Bill Hayes membedakan antara Security Audit dengan Pen-Test (Penetration Testing ).
Untuk membedakan antara security audit dengan pen-test
1. Audit merupakan kegiatan yang sistematis, terukur dan penuh perhitungan
2. Fokus dalam melakukan e-Audit terletak pada organisasi kebijakan
3. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap segala sumber daya terkait keamanan komputer
Dalam konsep e-Audit, ada beberapa aspek yang menjadi tolak ukur auditing. Adapun poin tersebut sebagai berikut:
1. Software
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap software tidak hanya terbatas pada legalitas dari software tersebut, tetapi pemeriksaannya juga meliputi kebijakan instalasi, manajemen dan pembaharuan software (updating) dan ketentuan lainnya yang secara keseluruhan terkait erat dengan “terms and conditions” dari software tersebut. Pemahaman terhadap terms and conditions suatu software sifatnya adalah mutlak, sehingga para pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Salah satu aspek penting pemahaman terms and conditions dari suatu software adalah aspek legalitas dan pemeriksaan kesesuaian antara ketentuan terms and condition dari software tersebut dengan kondisi real dari suatu perusahaan. Sebagai contoh, ada kalanya suatu software secara tegas hanya boleh diinstal pada suatu workstation, sementara software lain memperbolehkan lisensi software tersebut digunakan untuk lebih dari satu komputer. Hal tersebut tentu dapat di ketahui hanya apabila kita memahami terms and condition dari software tersebut.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
2. Hardware
Pemeriksaan terhadap hardware hampir serupa dengan pemeriksaan terhadap software, yaitu harus dilakukan terhadap aspek non-teknis dan aspek teknisnya. Untuk aspek non-teknis dari suatu hardware yang perlu diperhatikan adalah apakah hardware yang digunakan dalam suatu sistem tersebut merupakan hardware yang telah memenuhi persyaratan legal untuk digunakan,  hardware tersebut bukan merupakan hardware hasil kejahatan terhadap hak kekayaan intelektual (IP infringement products). 
3. Policy
Policy atau kebijakan merupakan elemen utama dari e-Audit yang harus diperiksa, karena dari suatu policy lah suatu perusahaan yang diperiksa menentukan software dan hardware yang akan digunakan. Dari policy ini pula lah kita dapat menentukan lebih lanjut aspek pemeriksaan terhadap software dan hardware di suatu perusahaan / jaringan.

Triana kunwidati

Triana Kunwidati 1105211083